Pada 2019 Pemerintah mulai mencetuskan simplifikasi atau penyederhanaan prosedur ekspor. Hal ini dilakukan akibat penurunan ekspor pada tahun 2018. BPS merilis nilai ekspor dan impor serta neraca perdagangan Desember 2018 dalam CNBC Indonesia (2019). Berdasarkan data dari BPS tersebut, Ekspor turun 4,62% secara year on year atau per Desember 2018 mencapai US$ 14,18 miliar. Sementara untuk nilai impor tercatat US$ 15,28 miliar atau naik 1,16 %.
Dalam sebuah artikel di antaranews.com (2019), Menteri perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan adanya simplifikasi prosedur untuk meningkatkan kinerja ekspor dengan mengurangi komoditas yang wajib menyertakan Laporan Surveyor.
Enggar mengungkapkan bahwa kebijakan simplifikasi ini penting dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan ekspor yang mengalami penurunan sepanjang 2018 agar tercipta efisiensi biaya dan waktu pemeriksaan yang lebih cepat.
Enggar mengungkapkan akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai LS. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan memastikan simplifikasi prosedur ini juga diupayakan terkait ekspor komoditas Larangan Terbatas (Lartas).
Meski demikian, hal ini masih memerlukan kajian karena semua masih tergantung dengan ketentuan internasional yang masih harus dipelajari. Pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan untuk meningkatkan efisiensi sektor logistik yaitu melalui optimalisasi sistem Delivery order (DO ) berbasis jaringan. Kebijakan ini diyakini dapat mendorong kualitas arus barang dan jasa di pelabuhan serta menekan waktu bongkar muat barang ( Dwelling time ).
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya siap menjalankan amanah simplifikasi prosedur maupun efisiensi logistik agar kinerja ekspor membaik. Sebuah artikel di website Bea Cukai yang mengulas tentang sosialisasi simplifikasi prosedur ekspor menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam mewujudkan simplifikasi prosedur ekspor.
Dalam ulasan di website Bea Cukai tersebut, disampaikan bahwa Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan Sosialisasi Simplifikasi Prosedur Ekspor dan Pengembangan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai Tahun 2019 yang dihadiri oleh 31 Kepala KPPBC dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian program DJBC untuk meningkatkan ekspor dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyampaikan bahwa dengan reformasi birokrasi yang sudah dilaksanakan Bea Cukai, Bea Cukai harus mampu memberikan atmosfer dan fasilitas pelayanan yang terbaik. Bea Cukai harus terus berkomitmen memberikan pelayanan yang jelas, sederhana, pasti dan murah, menjamin akurasi pemeriksaan barang, menjamin integritas dalam pelaksanaan tugasnya, memberikan kepastian prosedur bisnis, dan menjamin ketersediaan data yang akurat secara real time. Semua komitmen ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada Bea Cukai (Direktorat Jenderal Bea Cukai, 2019).
Pada tahun 2019 Bea Cukai akan melakukan revisi berupa simplifikasi prosedur ekspor yang akan dimulai dengan komoditas CPO (Minyak sawit mentah) dan akan diikuti dengan komoditas-komoditas strategis lainnya. Bea Cukai juga akan menambah satuan pelayanan laboratorium di 10 KPPBC di seluruh Indonesia yang diharapkan akan dapat mempercepat pelayanan ekspor dan mengurangi biaya usaha (Direktorat Jenderal Bea Cukai, 2019).
Simplifikasi prosedur Ekspor ini tentu saja menjadi angin segar bagi para pengusaha di Indonesia untuk fokus dalam mengembangkan produk dan penjualan produk karena dengan simplifikasi prosedur ekspor ini akan meringankan para pengusaha dalam melengkapi prosedur ekspor yang selama ini masih dianggap rumit.
Meski demikian, untuk realisasi simplifikasi prosedur ekspor ini masih menjadi tanda tanya bagi seluruh masyarakat, khususnya para pengusaha. Apakah simplifikasi prosedur ekspor sungguh akan direalisasikan sesuai dengan rancangan pemerintah dan sesuai dengan harapan pengusaha? Semoga saja. Tentu supaya tidak sesat di jalan, sebagai masyarakat yang bijak kita sudah sepatutnya lebih rajin mencari informasi terkait kebijakan baru dari pemerintah juga jangan segan untuk bertanya kepada dinas terkait, menteri perdagangan maupun kring Bea Cukai. Hidup produk Indonesia !!
sumber : https://www.kompasiana.com/nandainggar/5c91c8ab95760e5e8406a082/simplifikasi-prosedur-ekspor-akankah-terealisasi?page=all&page_images=1
